MK Perpanjang 'Lockdown' Gedung hingga 13 Mei 2020

MK Perpanjang 'Lockdown' Gedung hingga 13 Mei 2020

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 22:46 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan 'lockdown' gedung hingga 13 Mei 2020. MK hanya melayani pelayanan publik secara virtual demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Gedung MK akan ditutup untuk publik terhitung sejak 17 Maret 2020 hingga 13 Mei 2020," demikian pengumuman yang dibuat MK di website-nya sebagaimana dilansir MK, Rabu (23/4/2020).

Alasan memperpanjang masa 'lockdown' adalah mengantisipasi penyebaran virus Corona. Bagi yang akan mengajukan permohonan gugatan, bisa dilayangkan lewat sistem online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aktivitas internal akan berjalan berbasis teknologi informasi dan komunikasi berbasis work from home," ujarnya.

Akibat 'lockdown' ini, sudah sebulan MK tidak menggelar sidang perkara. Banyak gugatan konstitusional warga tidak jelas lagi kapan kelanjutannya. Seperti sidang revisi UU KPK hingga kasus 'tilang Jokowi'.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam website MK dijadwalkan akan menguji sidang gugatan Perppu MK pada Selasa (28/4) mendatang. Tapi bagaimana teknisnya bila gedung MK 'di-lockdown'? Kita lihat saja nanti.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads