Bebaskan Biaya Akta Lahir, 23 Pemda Dapat Penghargaan

Bebaskan Biaya Akta Lahir, 23 Pemda Dapat Penghargaan

- detikNews
Rabu, 14 Des 2005 17:20 WIB
Jakarta - Yang gratis-gratis sepertinya masih langka di Indonesia. Karenanya ketika 23 pemerintah daerah kabupaten/kota menggratiskan biaya pembuatan akta lahir, pemerintah tidak segan-segan mengganjarnya dengan perhargaan.Rencananya penghargaan itu akan diberikan tepat pada Hari Ibu, 22 Desember 2005 di TMII, Jakarta Timur. Penghargaan diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP).Penghargaan itu, menurut Asisten Deputi IV KPP Pardina Pudiastuti, merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap daerah-daerah yang turut mendukung upaya perlindungan dan pemeliharaan anak."Dengan pemberian penghargaan itu diharapkan kabupaten atau kota lainnya akan segera memberlakukan kebijakan serupa," kata Pardina usai peluncuran buku Kekerasan Terhadap Anak di Mata Anak Indonesia di Kantor KPP, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/12/2005).Untuk meningkatkan perlindungan dan meminimalkan tindak kekerasan pada anak, Pardina mengharapkan peran serta tokoh masyarakat setempat. Pemda, organisasi, tokoh masyarakat, maupun LSM terkait diharuskan mengetahui isu-isu prioritas di daerahnya.Dia juga menyinggung pelaksanaan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah akan terus mendorong efektivitas UU tersebut. Meski orangtua yang tidak mampu memberi perlindungan terhadap anaknya diancam dengan pencabutan hak asuh, namun hingga kini hal itu belum bisa diimplementasikan. "Ini karena masih banyak kasus kekerasan terhadap rumah tangga yang tidak disadari," kata Pardina. (umi/)


Berita Terkait