Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB itu untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Sudah (disetujui Kemenkes usulan PSBB Gowa)," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/4/2020).
Disetujuinya PSBB Gowa oleh Kemenkes ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.O7/MENKES/273/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken langsung SK tersebut di Jakarta pada Rabu (22/4) hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan pembatasan sosial berskala besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2OI9 (COVID-19)," bunyi petikan surat keputusan tersebut.
Selanjutnya, Pemkab Gowa diwajibkan melaksanakan PSBB di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB di Gowa dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Corona dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran virus Corona.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tegas poin terakhir keputusan Menkes Terawan tersebut.
(nvl/idh)