Baru Bebas dari Bui, Gojin Ditangkap Keenam Kalinya Usai Curi Speaker

Baru Bebas dari Bui, Gojin Ditangkap Keenam Kalinya Usai Curi Speaker

Faruk - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 18:11 WIB
Borogl penjahat
Ilustrasi borgol (Mindra Purnomo/detikcom)
Mataram -

Seolah tak betah hidup di luar penjara, Hariadi alias Gojin (22) kembali dimasukkan ke penjara untuk keenam kalinya. Dia ditangkap setelah melakukan pencurian dengan mencongkel rumah warga di Kota Mataram, NTB.

Gojin ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara pada Jumat (17/4) di rumahnya di Lendang Lekong Sayo, Turida, Kota Mataram. Padahal, beberapa bulan sebelumnya, Gojin baru kelar menjalani masa hukuman di Lapas Mataram.

"Dia ini residivis curat dan baru bebas dari Lapas Mataram. Kini mencuri lagi dan tertangkap lagi. Ini penangkapan yang keenam," ungkap Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Magfur dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (11/4) malam dengan melompati pagar dan merusak jendela. Setelah masuk ke rumah korban, pelaku mengambil sebuah speaker ukuran besar.

"Beberapa dilihat pelaku di dalam rumah korban. Tapi ia memilih mengambil speaker yang ukurannya cukup besar. Speaker ini harga pasarannya sekitar Rp 3 juta. Dia juga keluar begitu saja setelah berhasil mengambil speaker itu," tuturnya.

Mengetahui rumahnya kemalingan, keesokan harinya korban melapor ke Polsek Cakranegara. Laporan ini ditindaklanjuti dengan mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. Polisi banyak mendapatkan keterangan saksi yang mengarah kepada ciri-ciri pelaku.

ADVERTISEMENT

AKP Zaky mengatakan salah satu saksi juga melihat pelaku sempat membuang speaker setelah keluar dari rumah korban, sehingga polisi memastikan pelakunya adalah Gojin, yang kemudian ditangkap di rumahnya.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dan barang bukti hasil curiannya masih ada di sana. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Cakranegagara," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads