Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan 216 jemaah tablig asal Indonesia terkena kasus hukum di India. Kemlu menyebut sebanyak 86 di antaranya telah mendapat status judicial custody (tahanan yudisial) dari pemerintah setempat.
"Jadi sebagaimana kami sampaikan dari 717 jamaah tablig kita yang di India terdapat saat ini 216 jemaat tablig yang mendapatkan first information report dari otoritas pemeintah setempat. Itu adalah laporan kepada pengadilan, di mana 89 di antaranya dalam status judicial custody," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu dalam telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Menurut Judha, jemaah tablig tersebut mendapat beberapa tuduhan seperti kelalaian sehingga menyebarkan penyakit hingga tidak mematuhi peraturan pemerintah setempat. Namun pihak KBRI, kata Judha, telah mengajukan permohonan agar hak-hak WNI tersebut dapat terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampe saat ini pihak KBRI baik KJRI Mumbai telah ajukan akses kepada pemerintah India dan kita juga telah meminta kepada pemerintah setempat untuk menjamin hak-hak warga negara kita dalam sistem peradilan pemerintah setempat," ujar Judha.
Judha mengatakan, hingga saat ini tercatat ada total 717 jemaah tablig yang tinggal di India. Menurut Judha, sebagian jemaah tablig menempati lokasi karantina yang disediakan oleh pemerintah India, menyusul pandemi virus Corona (COVID-19).
"Jadi saat ini tercatat ada 717 jamaah tablig Indonesia yang tinggal di India dan saat ini mereka sebagian besar tinggal di lokasi-lokasi karantina yang ditetapkan oleh pemerintah India. Jadi memang pemerintah India telah menetapkan lokasi-lokasi karantina sesuai aturan pemerintah setempat dan oleh karena itu logistik makanan itu dijamin oleh pemerintah India," jelas Judha.
"Tapi tentu dari KBRI, KJRI Mumbai kita pun memberikan bantuan logistik non-makanan seperti alat-alat klinis, masker, hand sanitizer," imbuhnya.
Selain itu, Judha menyampaikan tercatat sekitar 1.130 jumlah keseluruhan jemaah tablig dari Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Dia mengatakan, jumlah tersebut tersebar di 13 negara.
"Jadi dapat kami sampaikan jumlah anggota jamaah tablig yang tercatat oleh perwakilan kita ada 1.130 yang tersebar di 13 negara," tutur Judha.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia sempat ingin mengevakuasi WNI jemaah tablig di India yang terkena kasus virus Corona (COVID-19). Namun hal itu tertunda karena jemaah sedang melakukan karantina dan proses hukum di sana.
Retno mengungkapkan tuduhan-tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan jemaah membuat situasi semakin kompleks. Tuduhan itu terkait dengan aturan visa hingga penangan bencana di India.
"Situasi menjadi lebih kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum, terutama terkait dengan aturan visa, aturan-aturan yang menyangkut epidemik dan penanganan bencana," ungkap Retno, Jumat (17/3).
Untuk diketahui, ada 717 WNI jemaah tablig akbar di India. Sebanyak 75 orang di antaranya positif terinfeksi Corona dan 13 orang sembuh.
"Kalau kita lihat dari data yang terverifikasi sampai saat ini, karena angka ini dapat terus berubah sesuai dengan perkembangan di lapangan, terdapat 717 jemaah tablig WNI di India dan yang positif terpapar COVID-19 jumlah totalnya adalah 75 orang. Bahwa 75 yang dinyatakan positif, yang sembuh adalah 13," kata Retno.