MUI: ODP, PDP, dan Positif Corona Haram Salat di Masjid

MUI: ODP, PDP, dan Positif Corona Haram Salat di Masjid

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 16:52 WIB
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Muhyidin Junaidi
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadhan selama masih ada pandemi Corona (COVID-19). Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan dalam fatwa itu juga dijelaskan ada pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.

Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Sementara zona hijau masih dibolehkan dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.

"Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah ritual seperti salat fardu Jumat, salat tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal," ujar Muhyiddin dalam video conference bersama wartawan, Rabu (22/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus COVID-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Syekh Ali Jaber: Ramadan Kali Ini Nikmati Dengan Bermunajat di Rumah:

Muhyiddin menegaskan masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan positif COVID-19 diharamkan melaksanakan ibadah di masjid atau musala. Hal tersebut karena dapat membahayakan orang lain.

"Bagi yang sudah masuk dalam ODP, PDP apalagi positif, diharamkan bagi mereka untuk salat berjamaah baik di musala ataupun di masjid karena akan menularkan virus itu kepada orang lain," katanya.

Selain itu, MUI mengimbau masyarakat tidak mudik ke kampung halaman. Menurutnya, mudik saat pandemi lebih banyak mengandung masalah daripada manfaatnya.

"Kami di MUI mengimbau bagi yang ingin melakukan mudik sebaiknya ditunda, karena akan menimbulkan masalah mudaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya," tandasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads