Majelis Ulama Kota Bengkulu memperbaharui maklumatnya dengan meminta warga salat tarawih di rumah masing-masing. Tadarus Al-Quran saat Ramadhan juga diimbau dilakukan di rumah.
Hal itu tertuang dalam edaran Ketua MUI Kota Bengkulu, Selasa (21/4/2020). Surat edaran itu diperoleh dari Ketua MUI Kota Bengkulu Effendi.
"Berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah sunnah selama bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M seperti salat tarawih, tadarus Al-Quran dilaksanakan dengan mengedepankan keutamaan menjaga kesehatan dan menghindari berkumpulnya banyak orang, untuk dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, sesuai amanah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan tadarus Al-Quran," bunyi salah satu poin edaran itu seperti dilihat detikcom, Rabu (22/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang sebelumnya mengizinkan salat tarawih di masjid karena ada maklumat dari MUI setempat, kini mengambil keputusan melarang salat tarawih di masjid. Karena kasus pasien Corona di wilayahnya bertambah.
Keputusan ini diambil mengingat jumlah warga/pasien Covid-19 di Bengkulu terus bertambah dan mendengar masukan dalam rapat koordinasi di balai kota Bengkulu, Rabu (22/4/20). Rakor itu dihadiri oleh wawali Dedy Wahyudi, forkopimda seperti Dandim 0407, perwakilan polres, BIN, dokter perwakilan dari IDI, dinas kesehatan, dinas perindag, BPBD dan bagian kesra.
Helmi mengatakan akan membuat surat edaran untuk seluruh umat Islam di Kota Bengkulu agar tidak salat tarawih berjemaah di masjid. Selain itu, pasar kaget dan pasar tumpah juga dilarang selama Ramadhan.
"Kita akan buat surat untuk seluruh umat Islam di Kota Bengkulu, tadi saya sudah minta ke bagian Kesra agar dibuat dan saya tandatangani hari ini. Surat edaran itu agar masyarakat tidak salat tarawih di masjid, silakan salat di rumah masing-masing dengan keluarga inti," ujar Helmi usai rapat.
Helmi menilai kondisi Bengkulu sudah tidak terkendali lagi sejak jadi zona merah. Bahkan kemarin, pasien COVID-19 bertambah satu lagi.
"Sedangkan imbauan dari MUI kemarin, yang masih boleh menggelar salat tarawih itu adalah daerah yang masih terkendali. Tapi di kota ini sudah zona merah dan artinya sudah tidak ada yang terkendali lagi," ujar Helmi.
Perwakilan IDI, Dokter Zaini mengaku pihaknya sudah menyurati pihak MUI untuk tidak menggelar tarawih di Masjid. Karena Kota Bengkulu telah masuk zona merah.
"Kami dari IDI sudah membuat surat resmi ke MUI dan wali kota. Kami sudah memberikan pandangan yang panjang lebar mengenai kondisi riil soal COVID-19 di Bengkulu ini. Karena sekarang ini banyak yang OTG (orang tanpa gejala)," ujar Zaini.
Orang yang OTG itu, lanjut Zaini membawa virus Corona dan berkeliaran. Karenanya, sangat berisiko bila OTG berada di kerumunan.
Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya mengizinkan warganya salat Tarawih berjemaah di masjid saat Ramadhan nanti. Pemkot Bengkulu sendiri mengizinkan warganya menggelar salat berjemaah di masjid usai MUI Kota Bengkulu mengeluarkan maklumat tentang ibadah di tengah pandemi Corona.
"Saya akan panggil satgas COVID-19 untuk membuat posko kesehatan di masjid-masjid yang akan dipakai sebagai tempat salat Tarawih," kata Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, Senin (20/4/2020).
Sementara, MUI Provinsi Bengkulu mengeluarkan anjuran bagi warga untuk salat tarawih di rumah saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal itu agar menghentikan mata rantai penyebaran virus Corona.
"MUI provinsi menyesuaikan fatwa MUI pusat dan edaran Menteri Agama dan edaran Kakanwil Kemenag Provinsi agar salat tarawih di rumah saja," ungkap Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Rohimin, Selasa (21/4).
Untuk maklumat yang dikeluarkan MUI Kota Bengkulu, menurut Rohimin, tidak ada koordinasi dengan MUI provinsi dan Forkompinda Kota Bengkulu. Rohimin mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, mematuhi aturan pemerintah dan fatwa para ulama.
"Saya harap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Begitu pun dalam menjalankan ibadah di masjid, ikuti panduan yang sudah difatwakan MUI pusat, Menteri Agama, dan Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi," ujar Rohimim, Selasa (21/4).