Ketua Wantimpres Wiranto menang melawan mantan Bendum Partai Hanura Bambang Sujagad terkait sengketa utang-piutang senilai Rp 23 miliar. Bambang juga dihukum oleh PN Jakpus untuk membayar bunga Rp 11 miliar. Apa kata Bambang?
"Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang diketuai oleh Desbenneri Sinaga SH MH, telah memeriksa dan memutus perkara kami pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bahwa terkait berita tentang menang gugatan Rp 23 miliar ditambah Rp 11 miliar adalah tidak benar. Karena yang benar adalah SGD 1.635.000 atau kurang-lebih setara dengan Rp 16,5 miliar dan denda Rp 11 miliar yang saat ini dalam proses banding," kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga, kepada detikcom, Rabu (22/4/2020).
Menurut Bambang, dalam persidangan terungkap, Wiranto telah mengakui menerima pengembalian sebagian uang titipan dari Bambang pada 2015 sebesar USD 500 ribu atau senilai SGD 675 ribu. Adapun sisa uang yang belum dikembalikan sesuai dengan bunyi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada 13 April 2020 adalah sebesar SGD 1.635.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petitum gugatan penggugat Nomor 5 mengenai biaya untuk menagih sebesar Rp 300 juta, biaya jasa advokat sebesar Rp 2,5 miliar oleh majelis hakim ditolak," kata Bambang.
Tuntutan Wiranto mengenai sita jaminan serta merta oleh majelis hakim juga ditolak. Tidak hanya itu, tuntutan mengenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta/hari juga ditolak.
"Petitum gugatan penggugat Nomor 9 mengenai putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi oleh majelis hakim ditolak," tutur Bambang.
Dalam tuntutannya, Wiranto meminta bunga Rp 13,1 miliar. Tapi yang dikabulkan Rp 11,229 miliar. Meski demikian, semua putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena Bambang telah mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bambang Sujagad menyampaikan terima kasih Kepada Yang Terhormat, Bang Oesman (Ketua Umum Partai Hanura), atas kepercayaannya kepada saya untuk duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Hanura periode 2018-2024 yang dikukuhkan pada 24 Januari 2020 di hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Prof KH Ma'aruf Amin," pungkas Bambang.
Tonton juga video Wiranto Emoh Tanggapi Kivlan Zen: Saya Tunggu Peradilan: