Gara-gara Ceban, BI & Peruri Dilaporkan ke Mabes Polri
Rabu, 14 Des 2005 15:54 WIB
Jakarta - Tidak menemui jalan damai, sengketa gambar pahlawan di uang kertas Rp 10.000 kembali menjadi panas. Kini sang pelukis gambar uang ceban itu, Eden Arifin, melaporkan Bank Indonesia (BI) dan Perum Percetakan Uang RI (Peruri) ke Bareskrim Mabes Polri."BI dan Peruri mengambil gambar itu tanpa seizin pelukisnya," ketus kuasa hukum Eden Arifin, Suyud Margono, ketika mendampingi kliennya saat melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2005).Suyud mengungkapkan telah terjadi pelanggaran hak cipta yang dilakukan BI selaku bank sentral dan pemegang otoritas peredaran mata uang RI. Jalan damai terhadap masalah ini pun, kata Suyud, selalu dibuka. "Namun BI belum menanggapinya," ujarnya lagi.Sejak 21 November lalu, pihaknya sudah melakukan somasi dan mengirim surat kepada BI. Suyud menambahkan, nantinya dia akan menuntut Rp 50 per lembarnya dari 200 juta lembar uang pecahan Rp 10.000 yang telah dikeluarkan BI."Besok kami akan ke Bareskrim lagi untuk pengurusan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Suyud.Pada lembaran uang ceban baru, terdapat gambar pahlawan nasional dari Sumatera Selatan Sultan Mahmud Badaruddin II. Gambar itu merupakan karya pelukis Eden Arifin. Eden menuding BI menggunakan karyanya tanpa izin.
(wiq/)











































