"Mulai hari ini sampai 14 hari ke depan kita akan melakukan pembatasan. Membatasi jumlah penumpang kendaraan dan melarang pengendara motor berboncengan yang bukan dari alamat yang sama," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Dian mengatakan petugas akan menghentikan semua kendaraan yang masuk dari luar kota, seperti bus dan kendaraan pribadi. Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker diperintahkan memakai masker.
Penumpang sepeda motor yang punya KTP tidak di alamat yang sama dengan pengendara akan diturunkan dan melanjutkan perjalanan dengan angkutan kota. Namun penumpang sepeda motor yang punya alamat sama dengan pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanan dan memakai masker.
Dian mengatakan ada 11 posko check point yang didirikan untuk pemeriksaan. Para penumpang dan pengendara akan didata di posko dan memberikan keterangan tempat asal dan tujuan perjalanan.
Titik check point selama PSBB di Kota Padang meliputi:
1. Batas Kota Padang-Kabupaten Padang Pariaman di Kayu Kalek Lubuk Buaya
2. Batas Kota Anak Aie
3. Batas Kota Padang-Pesisir Selatan di Bungus
4. Depan Kantor Dishub Mato Aie
5. Samping Basko Mall
6. Depan Polsek Kuranji
7. Depan Polsek Lubuk Begalung
8. Depan Polsek Padang Timur
9. Depan Polsek Pauh
10. Depan Polsek Lubuk Kilangan
11. Batas Kota Padang-Solok di Lubuk Paraku
PSBB diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai Rabu (22/4) dini hari di tingkat provinsi yang mencakup 19 kabupaten dan kota. Untuk tahap awal, PSBB diberlakukan hingga 5 Mei 2020 mendatang atau selama 14 hari
Simak juga video Evaluasi PSBB, Ini Perintah Jokowi ke Semua Daerah:
(azr/azr)