Wamenag: Salat Tarawih Lebih Baik di Rumah Kalau dalam Zona Merah Corona

Wamenag: Salat Tarawih Lebih Baik di Rumah Kalau dalam Zona Merah Corona

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 13:17 WIB
Zainut Tauhid
Wamenag Zainut Tauhid (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran pedoman ibadah Ramadhan di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk tidak beribadah di masjid selama pandemi Corona.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah dan fatwa MUI. Zainut meminta masyarakat untuk salat tarawih di rumah demi keselamatan bersama karena wabah Corona belum selesai.

"Misalnya terkait masih dilaksanakan salat Jumat di daerah, salat tarawih belum dan mungkin nanti ada, dalam fatwa MUI itu kan ada tiga kategori daerah, daerah yang tingkat terpapar tinggi bahkan sangat tinggi itu dibolehkan untuk tidak solat Jumat, bahkan salat Jumat boleh ditinggalkan," ujar Zainut dalam acara Coffee Break Indonesia yang disiarkan di YouTube, Rabu (22/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan salat Jumat yang masuk dalam kategori ibadah wajib saja boleh ditinggalkan jika ada wabah di suatu daerah. Menurutnya, ibadah wajib bisa menjadi haram apabila dilaksanakan di tengah pandemi, karena hukumnya membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dan salat tarawih yang sifatnya ibadah sunah pun harus memperhatikan keselamatan. Sebab, ibadah bersama di masjid di zona merah pandemi meningkatkan risiko penyebaran virus.

ADVERTISEMENT

"Harusnya berkaitan yang sunah boleh untuk kita tinggalkan itu pada daerah yang paparnya tinggi atau sangat tinggi, itu boleh ditinggalkan kalau daerah tadi itu zona merah, bahkan haram untuk salat Jumat, apalagi salat-salat yang sifatnya sunnah karena pasti akan menimbulkan perjumpaan orang dan transmisinya (penularan) pasti akan tinggi," katanya.

Meski demikian, lanjut Zainut, masyarakat yang berada di zona hijau atau paparan wabahnya rendah boleh melaksanakan ibadah di masjid. Namun, penentuan kategori zona hijau itu harus disampaikan secara langsung oleh pemerintah daerah yang memiliki otoritas.

"Pada zona yang tingkat terpaparnya masih terkendali ini boleh dilaksanakan baik salat Jumat ataupun ibadah lainnya, tapi itu harus ada pernyataannya dari pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan apakah daerah itu masih sebagai zona merah atau hijau," katanya.

Imbau Salat Tarawih di Rumah, Kemenag: Sesuai Hadis Rasul:

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads