ASDP Merak mengaku belum menerima arahan untuk menutup layanan penyeberangan penumpang terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan mudik. ASDP masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
"PT ASDP mengikuti arahan pemerintah. Sejauh ini belum ada arahan untuk penyeberangan ditutup. Artinya, kalau ada dilarang mudik terhadap penumpang, ya kita berpikir pasti imbauan itu dia tahu," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Hasan Lessy kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Senada dengan ASDP, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten juga masih menunggu perintah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hingga saat ini sikap BPTD Wilayah VIII Banten masih mengacu pada penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di penyeberangan, ya semualah, belum menerima tindak lanjut terkait itu (larangan mudik). Cuma kami selama ini diarahkan terkait dengan PSBB untuk mengingatkan para kadishub di masing-masing wilayah untuk tidak diberlakukan (larangan) untuk angkutan barang," ucap Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi saat dimintai konfirmasi terpisah.