ASDP Merak Belum Terima Arahan Setop Angkut Penumpang Terkait Mudik Dilarang

ASDP Merak Belum Terima Arahan Setop Angkut Penumpang Terkait Mudik Dilarang

Muhammad Iqbal - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 13:06 WIB
Pelabuhan Merak
Pelabuhan Merak (Muhammad Iqbal/detikcom)
Cilegon -

ASDP Merak mengaku belum menerima arahan untuk menutup layanan penyeberangan penumpang terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan mudik. ASDP masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.

"PT ASDP mengikuti arahan pemerintah. Sejauh ini belum ada arahan untuk penyeberangan ditutup. Artinya, kalau ada dilarang mudik terhadap penumpang, ya kita berpikir pasti imbauan itu dia tahu," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Hasan Lessy kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Senada dengan ASDP, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten juga masih menunggu perintah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hingga saat ini sikap BPTD Wilayah VIII Banten masih mengacu pada penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di penyeberangan, ya semualah, belum menerima tindak lanjut terkait itu (larangan mudik). Cuma kami selama ini diarahkan terkait dengan PSBB untuk mengingatkan para kadishub di masing-masing wilayah untuk tidak diberlakukan (larangan) untuk angkutan barang," ucap Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi saat dimintai konfirmasi terpisah.

Nurhadi mengatakan instruksi dari Kemenhub nantinya akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan mudik. "Tinggal nanti SOP-nya di lapangan seperti apa, kami menunggu. (Keputusan) ini kan baru," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kemenhub tengah merancang permenhub yang mengatur soal larangan mudik. Dalam permenhub itu, Kemenhub akan mengatur sanksi bagi warga yang berkeras mudik.

"Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau, tapi dengan tegas melarang, masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis pagi ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads