"Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. PSBB ini sampai 1 Mei, jadi ketentuan tidak berkerumun masih berlaku," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Benyamin mengatakan aktivitas di masjid-masjid itu akan dipantau gugus tugas tingkat kelurahan hingga RW. Selain itu, MUI dan Kemenag juga dilibatkan untuk memberi sosialisasi kepada warga agar melakukan ibadah di rumah saat Ramadhan agar menekan penyebaran virus Corona.
"MUI dan Kemenag sudah sosialisasi kepada masyarakat untuk Tarawih di rumah," ujar Benyamin.
Seperti diketahui, Pemkot Tangsel memberlakukan PSBB sejak 18 April hingga 1 Mei 2020. Pemberlakuan PSBB itu serentak dilakukan berbarengan dengan Pemkot dan Pemkab Tangerang.
Dalam aturannya, PSBB di wilayah Tangerang Raya itu bisa diperpanjang selama 14 hari. PSBB itu membatasi aktivitas warga secara ketat, termasuk pembatasan jam operasional angkutan umum. (abw/elz)











































