Nazar Terancam Tak Bisa Saksikan Pernikahan Putrinya

Nazar Terancam Tak Bisa Saksikan Pernikahan Putrinya

- detikNews
Rabu, 14 Des 2005 14:35 WIB
Jakarta - Dewi Fortuna tampaknya benar-benar sedang menjauh dari kehidupan Ketua KPU (nonaktif) Nazaruddin Sjamsuddin. Hakim mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Tak hanya itu, hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Nazar. Dengan penolakan itu, Nazar terancam tak bisa menyaksikan pernikahan putrinya, Amalia Nazaruddin. "Surat permohonan penangguhan penahanan bukan wewenang majelis hakim. Kami perintahkan Nazaruddin tetap berada di dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Krisna Menon dalam sidang Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1412/2005).Amalia yang merupakan putri kedua Nazar akan menikah dengan seorang pria dengan panggilan Bram. Pesta pernikahan akan digelar di kediaman Nazar pada 23 Desember 2005. Tim pengacara Nazar lantas mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan agar profesor dari UI itu bisa menghadiri pernikahan tersebut. Tak dinyana, hakim Pengadilan Tipikor lebih dulu menjatuhkan vonis 7 tahun untuk Nazar. Dengan vonis itu, wewenang untuk memutuskan penangguhan tahanan selanjutnya berada di Pengadilan Tinggi Tipikor jika Nazar mengajukan banding. "Hari ini juga kita telah pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan banding Pak Nazaruddin," kata salah satu pengacara Nazar, Hironimus Dani. Banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Nazar dinilai terlalu tinggi. Padahal banyak saksi-saksi yang telah meringankan dakwaan Nazar. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads