Pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) mulai berlaku 24 April 2020. Bagi warga yang ngotot memaksa pulang kampung siap-siap kena sanksi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melarang seluruh masyarakat mudik lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Pemicunya, ada 24 persen warga yang biasa mudik--atau sekitar 4,6 juta warga--ingin tetap pulang ke kampung halaman meski tengah ada situasi darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/4/2020).
Pekan lalu, Jokowi memutuskan larangan mudik ditujukan untuk seluruh aparatur negara, dari ASN hingga TNI serta Polri. Namun kini keputusan Jokowi meluas untuk semua masyarakat.
Jokowi menyebutkan, hitungan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai jumlah masyarakat yang bertahan di kota atau ingin mudik. Menurut Jokowi, angka yang ingin mudik masih cukup tinggi, yaitu 24 persen.
"Dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan disampaikan bahwa yang tidak mudik adalah 68 persen, yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen. Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," kata Jokowi
Jokowi meminta hal-hal yang berkaitan dengan itu segera disiapkan.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik akan berlaku Jumat, 24 April 2020. "Berlaku mulai 24 April 2020," kata Luhut.
Sedangkan sanksi, kata Luhut, efektif berlaku 7 Mei 2020.
Sanksi-sanksi bagi warga yang melanggar larangan mudik disampaikan pejabat Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sanksinya akan merujuk pada UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018.
Berikut sanksi bagi warga yang ngotot mudik di tengah pandemi Corona:
Diminta Balik Kanan
Korlantas Polri merespons kebijakan larangan mudik bagi masyarakat, yang baru saja disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi lalu lintas akan menginstruksikan kepada warga yang bersikeras pulang untuk kembali ke tempat tinggal masing-masing.
"Kami suruh balik kanan," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
Ditanyai ada atau tidak sanksi bagi warga yang kekeuh mudik, Istiono menjawab akan melakukan penghalauan kendaraan pemudik dengan persuasif.
Dia mengatakan masyarakat harus menyadari dan memaklumi kondisi saat ini, yaitu pandemi Corona (COVID-19).
"Nanti kita laksanakan persuasif saja. Ini operasi kemanusiaan. Masyarakat yang harus sadar dan maklum tentang kondisi ini," jelas Istiono.
Sanksi Mengacu UU Karantina
Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan akan ada pemberian sanksi tersebut bagi masyarakat yang bandel melakukan mudik.
"Iya, kita sudah pada pembahasan, jadi kalau rancangan peraturan menteri itu yang sedang kita selesaikan itu harusnya ada sanksi. Jadi kalau ada masyarakat memaksa mudik itu nanti ada sanksi di sana," kata Budi dalam diskusi virtual bertajuk 'Siapa Mudik di Tengah Pandemi?', Senin (20/4/2020).
Budi juga menambahkan sanksi yang akan diputuskan tersebut nantinya akan merujuk kepada UU Karantina Kesehatan.
"Tentunya saat ini sanksinya saat ini akan kita usulkan karena ini bukan pelarangan lalu lintas. Nah sanksi itu bisa diterapkan dengan UU Karantina Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi," jelasnya.
"Snksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi
Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan sanksi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sanksi Berlaku 7 Mei
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik nanti. Sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020.
"Ada sanksi-sanksinya namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," kata Luhut usai ratas, Selasa (21/4/2020).
Luhut mengatakan peraturan sanksi akan disiapkan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Sehingga dapat diterapkan secara matang nantinya.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap kalau bahasa crime militernya, saya sebut, bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," ujar Luhut.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi virus corona (COVID-19). Larangan akan berlaku Jumat, 24 April 2020.
"Berlaku mulai 24 April 2020," kata Luhut.