BK Tetapkan Sanksi 3 Anggota DPR yang Terlibat Calo

BK Tetapkan Sanksi 3 Anggota DPR yang Terlibat Calo

- detikNews
Rabu, 14 Des 2005 14:39 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR mengeluarkan taringnya. Tiga anggota dewan yang terlibat aksi calo dana bencana alam dikenakan sanksi. Dua di antaranya diminta tidak duduk lagi di kursi Panitia Anggaran.Surat keputusan dan hasil pemeriksaan BK itu sudah dilayangkan kepada pimpinan DPR pada 12 Desember lalu."Ada tiga anggota dari dua fraksi yang diberi sanksi," ungkap Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (14/12/2005).Satu anggota, ungkap Effendy, mendapat peringatan tertulis dan fraksinya diminta menarik yang bersangkutan dari Panitia Anggaran. Satu anggota lainnya mendapat teguran langsung di muka sidang BK. Sedangkan satu anggota dewan lagi, selain mendapat teguran langsung di muka sidang BK juga direkomendasikan agar tidak menjadi anggota Panitia Anggaran lagi. Sayang, Effendy enggan menyebutkan nama ketiga anggota tersebut, termasuk nama dua fraksi yang memayungi mereka.Hadapi KendalaSaat ini, imbuh Effendy, masih ada tiga anggota DPR lagi yang sedang didalami kasusnya dan belum diputuskan sanksinya. Diharapkan kasus ketiga anggota dewan ini selesai pada masa persidangan yang akan datang. Namun jika tidak bisa diselesaikan BK, Slamet akan menyerahkan kasusnya kepada anggota kepolisian."Tiga lagi masih ada kendala-kendala. Kita harapkan masa sidang yang akan datang selesai. Kalau kami nggak sanggup akan kita kasih ke yang lain (polisi)," katanya.Menurut dia, BK memang tidak bisa berbuat banyak karena wewenang BK hanya sebatas memberikan rekomendasi, tidak bisa memberikan sanksi tegas lainnya. Padahal selama ini sanksi terhadap anggota dewan hanya ada tiga, teguran secara tertulis, secara lisan, dan pemecatan. (umi/)


Berita Terkait