Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah Kabupaten Sumedang yang masuk dalam wilayah Bandung Raya. Tidak sedikit warga yang tak mengetahui soal diberlakukannya PSBB hingga banyak kendaraan yang diminta putar balik.
Kasi Tartib Jatinangor, Yuli Handoko mengatakan pemberlakuan PSBB ini banyak pengendara yang diberhentikan hingga diperintahkan untuk memutar balik karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Baru saja dimulai PSBB, banyak dari pengendara roda empat maupun roda dua yang kita berhentikan, bahkan banyak juga dari mereka kita suruh putar balik karena tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata Yuli di check point Jatinangor, Sumedang, Rabu (22/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuli kendaraan yang diperintahkan untuk putar balik banyak dari kendaraan roda empat seperti kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang melebihi kapasitas yang ditentukan oleh pemerintah.
"Kendaraan yang disuruh untuk memutar balik itu kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, misalnya kendaraan pribadi yang kapasitasnya lima orang, maka pemberlakuan PSBB ini harus setengahnya atau 50% berarti 2 sampai 3 orang. Untuk angkutan umum yang kapasitasnya berlebihan seperti penumpangnya yang berdesak-desakan terpaksa harus turun sebagian," ujarnya.
Seorang warga bernama Feri asal Situraja, Kabupaten Sumedang, mengaku tidak mengetahui jelas mengenai aturan PSBB ini. Bahkan dirinya tidak mengetahui secara pasti penerapan PSBB ini mulai berlaku.
"Sudah tahu ada PSBB ini, tapi enggak tahu mulainya kapan kirain bukan sekarang. Sama saya juga enggak tau kalau kapasitas penumpang didalam kendaraan itu dibatasi setengahnya," ucap Feri.
Feri yang mengendarai roda empat ini menyebut penumpang yang bersamanya terpaksa harus turun karena di dalam kendaraannya melebihi dari kapasitas yang ditentukan.
"Penumpang ada 5 orang, tadi di suruh turun sama petugas, maksimal harus setengahnya, kepaksa turun paling pulang pake kendaraan umum atau elf," kata Feri.
Warga lainnya Teddy yang hendak pulang kampung menggunakan sepeda motor menuju Wado mengaku tidak mengetahui jelas pemberlakuan PSBB ini diberlakukan. Pasalnya dia melihat jika PSBB Kota Bandung yang tepatnya di wilayah Cibiru belum diberlakukan.
"Kirain saya sama kaya Kota Bandung, soalnya kan katanya ada pembatasan juga di wilayah perbatasan Kota Bandung kaya di Cibiru, tapi saya liat belum mulai. Jadi saya kira sama di Sumedang juga belum mulai," katanya.
Sebelumnya, PSBB Kabupaten Sumedang yang masuk dalam wilayah Bandung Raya resmi diberlakukan selama 14 hari ke depan. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan di check point Jatinangor.
Pantauan detikcom, Rabu (22/4), di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang nampak sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan penjagaan ketat dengan memberhentikan sejumlah kendaraan yang hendak masuk wilayah Sumedang. Pengendara tujuan Sumedang diperiksa petugas gabungan.
(rfs/rfs)