Tepat tengah malam tadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sumedang yang masuk dalam wilayah Bandung Raya resmi diberlakukan selama 14 hari ke depan. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan di check point Jatinangor.
Pantauan detikcom, Rabu (22/4/2020), di Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang nampak sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan penjagaan ketat dengan memberhentikan sejumlah kendaraan yang hendak masuk wilayah Sumedang. Pengendara tujuan Sumedang diperiksa petugas gabungan.
Kasi Trantib Jatinangor Yuli Handaka mengatakan pengendara yang hendak masuk wilayah Sumedang dicek suhu tubuhnya oleh petugas gabungan. Termasuk didata arah tujuan para pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Alhamdulillah saat ini kita sudah mulai pada pukul 00.00 sampai lanjut selama 14 hari ke depan. Dan pengendara berikut penumpangnya, dicek suhu tubuhnya oleh petugas gabungan termasuk didata tujuannya," kata Yuli saat ditemui di lokasi.
Yuli menjelaskan check point di Jatinangor merupakan pintu gerbang utama untuk masuk wilayah PSBB Sumedang akan diperketat. Pengendara yang melanggar PSBB diminta putar balik.
"Yang tidak sesuai dan melanggar aturan kita suruh putar balik tidak diizinkan ke wilayah Sumedang. Baik untuk kendaraan misalnya untuk pengangkut barang seperti keperluan APD atau makanan ataupun juga keperluan lainnya kita perbolehkan, tetapi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan kita berikan teguran bahkan kita suruh balik kembali," katanya.
Kendaraan pribadi pun tak lepas dari pemeriksaan. Kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang lebih dari separuh kapasitas diminta diturunkan.
"Setiap kendaraan roda 4 yang muatannya lebih dari 50% kita suruh kembali atau kita suruh turun sebagian penumpangnya, dan untuk kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan dan ditanya tujuannya. Kita juga imbau warga untuk memakai masker," jelas Yuli.
(rfs/rfs)