MUI Provinsi Bengkulu Imbau Warga Salat Tarawih di Rumah

MUI Provinsi Bengkulu Imbau Warga Salat Tarawih di Rumah

Hery Supandi - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 23:36 WIB
Bulan Ramadhan telah tiba, umat Muslim di berbagai daerah berbondong-bondong melaksanakan salat tarawih di malam pertama Ramadhan. Seperti apa potretnya?
Ilustrasi (Antara Foto)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu mengeluarkan anjuran bagi warga untuk salat tarawih di rumah saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal itu agar menghentikan mata rantai penyebaran virus Corona.

Anjuran tersebut sejalan dengan fatwa MUI pusat untuk melaksanakan ibadah di rumah. Anjuran ini juga sejalan dengan surat edaran dari Menteri Agama (Menag).

"MUI provinsi menyesuaikan fatwa MUI pusat dan edaran Menteri Agama dan edaran Kakanwil Kemenag Provinsi agar salat tarawih di rumah saja," ungkap Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Rohimin, Selasa (21/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk maklumat yang dikeluarkan MUI Kota Bengkulu, menurut Rohimin, tidak ada koordinasi dengan MUI provinsi dan Forkompinda Kota Bengkulu. Sedangkan Kandepag Kota Bengkulu hari ini rapat dengan Forkompinda dan Satgas COVID-19 guna membahas Fatwa MUI dan surat edaran dari Kemenag.

Sebagai pimpinan Majelis Ulama Provinsi Bengkulu, Rohimin mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, mematuhi aturan pemerintah dan fatwa para ulama.

ADVERTISEMENT

"Saya harap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Begitu pun dalam menjalankan ibadah di masjid, ikuti panduan yang sudah difatwakan MUI pusat, Menteri Agama, dan Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi," ujar Rohimim.

Untuk diketahui, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Corona. Dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2020 itu, MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Berdasarkan fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF disebutkan bagi orang terpapar Corona haram melakukan aktivitas ibadah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

Sedangkan bagi mereka yang tidak terpapar Corona, dalam fatwa MUI disebutkan dalam hal umat Islam berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya.

Sebelumnya, MUI Kota Bengkulu menerbitkan maklumat dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Salah satu poin dalam maklumat tersebut, MUI tetap mengizinkan warga salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di masjid di Kota Bengkulu.

"Karena berpedoman pada itulah maka kami membuat maklumat tersebut, selain itu kondisi kota Bengkulu relatif aman dan terkendali, " ujar Zul Effendi saat dikonfirmasi, Minggu (19/4).

(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads