Notaris Nakal Mulai Duduk di Kursi Pesakitan
Rabu, 14 Des 2005 14:03 WIB
Jakarta - Notaris-notaris tukang malsuin akta tanah kini tidak bisa hidup tenang lagi. Pemerintah siap menyeret mereka ke sidang Majelis Pemeriksa Notaris. Jika terbukti salah, sanksi berat siap menghadang.Karena itu notaris di seluruh Indonesia kini harus berhati-hati dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.Diseretnya notaris-notaris bengal itu tidak terlepas dari disahkannya UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris yang resmi diundangkan pada 6 Oktober 2004 lalu. Sebagai implementasi UU itu, dibentuklah Majelis Pengawas Notaris."Fungsi majelis ini meningkatkan harkat, martabat, dan kewibawaan notaris," kata Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga kepada detikcom usai sidang Majelis Pemeriksa Notaris di Kantor Depkum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/12/2005).Menurut Syamsudin, Majelis Pengawas Notaris terbagi atas tiga tingkatan, yaitu tingkat daerah (kabupaten/kota), tingkat wilayah (provinsi) dan tingkat pusat (nasional). Saat ini sekurang-kurangnya ada 300 Majelis Pengawas Notaris Daerah dan jumlahnya akan terus bertambah.Majelis Pengawas Notaris Pusat memiliki 9 anggota, termasuk ketuanya, Hasanuddin. Majelis ini baru saja melakukan persidangan kedua terhadap kasus pertama yang mereka tangani. Di mana notaris bernama Yusticia selaku pembanding dilaporkan Boenanto Tedjoirworo sebagai terbanding, terkait pemalsuan akta jual beli tanah di Surabaya, Jawa Timur."Ini adalah kasus pertama yang sampai banding ke tingkat pusat. Di daerah berproses terus, tapi saya belum dapat laporan total jumlah yang ditangani," katanya.Syamsudin menambahkan, masa sidang mereka adalah 30 hari. Di akhir sidang, mereka akan memberikan rekomendasi kepada Menkum dan HAM mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada notaris yang bersangkutan.Sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga 6 bulan, pemberhentian secara hormat, dan yang terberat pemberhentian tidak hormat. "Keputusan akhir ada di menteri karena notaris diangkat dan diberhentikan oleh menteri," katanya.
(umi/)











































