Divonis 7 Tahun, Nazar Cool, Istrinya Berang
Rabu, 14 Des 2005 13:55 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin tak kaget dengan putusan hakim yang mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun tidak demikian dengan istrinya, Nurnida. Istri Nazar kaget dan berang dengan putusan tersebut. Putusan Nazar dibacakan Ketua Majelis Hakim Krisna Menon dalam sidang kasus korupsi KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/12/2005).Begitu mendengar vonis itu, Nazar langsung berdiri dan membalikkan tubuhnya menghadap wartawan. Terdakwa kasus korupsi Rp 14,132 miliar itu kemudian melambaikan tangan kepada wartawan. Tak lupa Nazar yang terbalut jaket hitam dipadu kemeja biru pun tersenyum kecil. Beda dengan Nazar yang bisa bersikap dingin, keluarga Nazar berang. Mereka langsung menyoraki Krisna begitu selesai membacakan putusannya. Istri Nazar, Nurnida, juga tak terima dengan putusan itu. "Gila bener ya putusannya," cetus Nurnida yang duduk di bangku barisan belakang. Nazar yakin dirinya tak bersalah dalam kasus asuransi yang bemitra dengan PT Bumida tersebut. Pembuktian hakim dinilai tidak berdasar. "Pembuktian majelis hakim bahwa saya melakukan kesalahan dengan menutup asuransi KPU tanpa melalui rapat pleno sungguh sangat tidak berdasar. Kebijakan itu diambil karena situasi yang mendesak dan waktu yang tidak mencukupi," kata Nazar usai sidang. Menurut Nazar, jika kebijakannya dinyatakan tidak sah maka otomatis hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2004 baik putaran I ataupun Pilpres II juga tidak sah. "Pada saat itu telah terjadi pencoblosan tembus hingga halaman belakang dan saya mengambil kebijakan tanpa melalui rapat pleno bahwa hal itu adalah sah," jelas Nazar.
(iy/)











































