Pukuli Bocah-Bacok Pemilik Warnet, Pemabuk Berilmu Kebal di Kaltim Didor

Pukuli Bocah-Bacok Pemilik Warnet, Pemabuk Berilmu Kebal di Kaltim Didor

Suriyatman - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 17:10 WIB
Kevin Charmeling (kanan) diperiksa di Polsekta Samarinda.
Kevin Charmeling (kanan) diperiksa di Polsekta Samarinda. (Foto: Istimewa)
Samarinda -

Polisi menangkap residivis Kevin Charmeling (39) karena kasus dugaan penganiayaan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kevin memukuli seorang bocah hingga membacok pemilik warnet karena merasa terganggu.

"Pria ini dikenal memiliki ilmu kebal sehingga anggota terpaksa melumpuhkan dengan senjata api dengan terukur karena pelaku berusaha melawan petugas saat diminta menunjukkan lokasi senjata tajam yang digunakan untuk menimpas (membacok) korbannya," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Iptu Dalimonthe kepada detikcom, Selasa (21/04/2020).

Dalimonthe mengatakan pelaku kembali ditangkap karena menganiaya dua orang sekaligus di warnet Jalan Tarmidi, Samarinda Kota, pada Selasa (21/4) pukul 01.10 Wita. Akibat perbuatannya, salah satu korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka serius di sekujur tubuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kondisi korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit (RSUD AW Sjahranie) dan kondisinya dikabarkan kritis," kata Dalimonthe.

Kejadian bermula saat Kevin datang ke kediaman Ap, yang juga pemilik warung internet (warnet) untuk mencari rekannya sekitar pukul 22.30 Wita. Namun warnet kosong dan hanya ada satu bilik meja diisi oleh seorang bocah yang bermain game.

ADVERTISEMENT

Melihat ada bocah bermain game, Kevin, yang sedang dipengaruhi alkohol, merasa terganggu. Dia kemudian memukuli korban tanpa sebab.

Ap selaku penjaga dan pemilik warnet langsung melerai dan meminta Kevin pergi. Tapi Kevin justru marah dan mencabut badik kecil yang dibawanya untuk mengancam Ap.

Ancaman pelaku tidak membuat Ap takut. Dia balik menantang pelaku. Belum sempat berkelahi, warga sekitar yang melihat keributan itu langsung melerainya.

Kevin lalu meninggalkan lokasi, namun ia kembali ke TKP dengan membawa parang panjang.

"Korban yang berada di tempat tidur tiba-tiba diserang dengan membabi-buta, korban pun kritis hingga harus dilarikan ke rumah sakit umum AW Syahranie untuk mendapat perawatan," ucapnya.

Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi menuju rumah keluarganya di Sungai Kunjang. Dia ditangkap polisi di lokasi tersebut.

"Pelaku kami amankan di rumah kerabatnya, dia menyerang petugas saat diminta menunjukkan barang bukti parang, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan timah panas," jelas Dalimonthe.

Akibat perbuatannya, Kevin terancam Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun kurungan.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads