Nazar Divonis 7 Tahun Penjara
Rabu, 14 Des 2005 13:32 WIB
Jakarta - Majelis hakim tindak pidana korupsi mengganjar Nazaruddin Sjamsuddin dengan hukuman 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan jasa asuransi KPU dengan PT Bumida.Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Krisna Menon dalam sidang kasus korupsi KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/12/2005).Selain ganjaran 7 tahun penjara, Nazar juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan wajib membayar ganti rugi kepada negara Rp 5,032 miliar. Ganti rugi ditanggung secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin."Untuk membayar ganti rugi, Nazar diberi waktu satu bulan hingga kasus itu memiliki putusan tetap. Jika Nazar tak mampu, maka negara akan menyita kekayaan Nazar," kata Krisna.Dalam keputusan itu, dua hakim yakni I Made Hendra dan Ahmad Linoh mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai jumlah kerugian negara. Menurut mereka, total kerugian negara bukan Rp 14,132 miliar seperti putusan majelis hakim.Bagi mereka, jumlah kerugian negara sebesar Rp 13,392 miliar. Hal ini karena dari jumlah kerugian Rp 14,193 miliar, telah dikembalikan kepada negara Rp 801 juta.Hal yang memberatkan putusan yakni sebagai pejabat negara, Nazar tidak memberikan teladan yang baik, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Selain itu perbuatan Nazar dilakukan ketika pemerintah sedang giat memberantas korupsi.Sedangkan yang meringankan putusan yakni Nazar telah sukses menyelenggarakan Pemilu 2004 yang mendapat pengakuan nasional dan internasional, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
(iy/)











































