Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan maklumat yang berisi upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). Salah satu poin dasar dalam maklumat terkait dengan pelaksanaan salat Jumat yang menjadi polemik dan sempat menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat.
"Saya mengapresiasi atas inisiasi Kementerian Agama atas lahirnya maklumat ini. Kami pemerintah kota memberikan dukungan, namun NU dan Muhammadiyah-lah yang bisa langsung turun ke lapangan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mematuhi maklumat yang dikeluarkan ini demi keselamatan umat," ujar Wali Kota Parepare selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare Taufan Pawe, Selasa (21/4/2020).
Maklumat bersama tersebut disepakati oleh Pemerintah Kota Parepare, Kementerian Agama Parepare, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parepare. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Parepare, serta para pimpinan Ormas Islam juga ikut membubuhkan tanda tangan dalam maklumat, pertanda sepakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklumat ditandatangani secara bersama ini dilakukan oleh Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, Ketua DPRD Andi Nurhatina, Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Adi Syahputra Siregar, Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, Kajari Amir Syarifuddin, Kepala Kantor Kementerian Agama Abd.Gaffar, Ketua MUI Parepare KH.Abd Halim, Ketua DMI KH Abdul Shafatiarah, Ketua PC NU Hannani, Ketua PD DDI Parepare H Syarifuddin, Ketua PD Muhammadiyah Amaluddin, Ketua DPD LDII Sudalto, Ketua FKMPN Abdullah, dan Ketua DPD Wahdah Islamiyah Rudy Muradi.
Penandatanganan maklumat bersama digelar di Posko Induk Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19, yang terletak di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare. Adapun 9 poin isi maklumat tersebut ialah:
1. Pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid diganti dengan salat zuhur dan salat berjamaah di rumah masing-masing.
2. Setiap pengurus masjid dianjurkan untuk tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuknya waktu pelaksanaan ibadah salat.
3. Pelaksanaan ibadah salat tarawih, buka puasa dan sahur dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
4. Pelaksanaan syiar-syiar agama seperti sahur di jalan (sahur on the road), buka puasa bersama (iftar jama'i), nuzulul Qur'an, dan i'tikaf di masjid pada malam sepuluh terakhir Ramadan dan takbiran keliling ditiadakan.
5. Pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) agar dibayarkan lebih cepat dari waktunya dan dapat ditransfer langsung kepada unit pengumpul zakat (UPZ) dengan ketentuan untuk zakat Fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadan, tanpa menunggu malam Idul Fitri, serta penyalurannya hendaknya petugas dilengkapi alat pelindung kesehatan.
6. Pelaksanaan salat Idul Fitri menunggu Fatwa MUI dan keputusan Menteri Agama RI
7. Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari raya Idul Fitri 1441 H.
8. Informasi tentang COVID-19 hendaknya selalu merujuk kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Parepare.
9. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan maupun saling menanggung dan membantu kebutuhan.