Mudik Dilarang, Lalin Kendaraan di Dalam Jabodetabek Masih Diperbolehkan

Mudik Dilarang, Lalin Kendaraan di Dalam Jabodetabek Masih Diperbolehkan

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 13:18 WIB
Luhut Binsar Panjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI.
Foto Luhut Binsar Pandjaitan: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan pelarangan mudik yang berlaku mulai 24 April 2020. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan memastikan aktivitas lalu lintas di sekitar Jabodetabek masih diperbolehkan.

"Larangan mudik ini nantinya tidak dibolehkan orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun khusus logistik masih dibenarkan. Namun masih diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan, Selasa (21/4/2020).

Luhut juga memastikan trasnportasi umum yang beroperasi di sekitar Jabodetabek akan tetap berjalan. KRL juga akan tetap beroperasi selama PSBB ini di Jabodetabek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transportasi masal di jabodetabek seperti KRL juga akan jalan, kemudian untuk mempermudah masyarakat untuk bekerja khusunya tenaga kesehatan, jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup," katanya.

Alasan pemerintah tidak memberhentikan pengoperasian KRL karena temuan di lapangan, tenaga medis banyak yang menggunakan KRL. Rute terbanyak yang diminati adalah Bogor-Jakarta Kota.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan melarang mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H bagi semua warga. Aturan ini ditetapkan setelah Jokowi melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4).

Jokowi Larang Seluruh Warga Mudik Lebaran Tahun Ini!:

(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads