Dana Tunjangan Cair, Anggota DPR Tak Boleh Celamitan Lagi
Rabu, 14 Des 2005 12:41 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan DPR meminta anggota dewan tidak lagi celamitan 'mengeruk' uang mitra kerjanya. Imbauan ini terkait digelontorkannya uang tunjangan Rp 10 juta sejak 9 Desember lalu.Selain diminta tidak menadahkan tangan lagi, anggota dewan juga diminta tidak menerima balasan apa pun dari mitra kerjanya, maupun fasilitas yang disediakan pemda saat berkunjung ke daerah-daerah."Anggota dewan harus memaksimalkan penggunaan tunjangan itu untuk meningkatkan harga dirinya. Jangan lagi terima (imbalan) dari mitra kerja," cetus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Slamet Effendy Yusuf kepada detikcom di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (14/12/2005).Politisi asal Partai Golkar itu meminta anggota dewan merogoh kocek sendiri saat berkunjung ke daerah, meski semua fasilitas sudah disiapkan pemda setempat. "Itu harus ditolak," tegas Effendy.Jangan untuk PartaiKarena dana tersebut untuk meningkatkan kinerja anggota dewan, maka Effendy tidak sependapat jika uang tersebut diberikan ke partai."Uang tersebut kan memang diperuntukkan untuk efektivitas kinerja anggota dewan, selain untuk mengurangi perilaku negatif anggota dewan, seperti praktik percaloan dan lain-lain," tegasnya.Apalagi, imbuhnya, partai sudah dapat dana dari bantuan pemerintah melalui hitungan masing-masing per kepala konstituennya.Karena itu sebagai pimpinan BK, Effendy berharap tambahan tunjangan operasional itu bisa memberi manfaat kepada anggota dewan untuk meningkatkan kinerja dan citra dewan. Ia juga berharap di pansus tidak ada lagi tambahan uang apa pun dari pemerintah.Mengenai kebijakan Fraksi Partai Golkar, Slamet mengaku tidak ada instruksi apa pun mengenai nasib uang tersebut."Di kita, sesuai komando pimpinan, seluruh anggota tidak diperbolehkan mencari uang di DPR untuk menghidupi partai. Jadi tidak ada instruksi apa-apa," ujarnya.
(umi/)











































