Gaji DPR Tak Pantas Dinaikkan Sekarang

Gaji DPR Tak Pantas Dinaikkan Sekarang

- detikNews
Rabu, 14 Des 2005 12:33 WIB
Jakarta - Rencana kenaikan gaji anggota DPR dan DPD sebesar 15 persen dari gaji pokok mendapat kecaman. Kenaikan tersebut dinilai tidak berempati terhadap kesulitan yang dihadapi rakyat dan tidak pantas dilakukan saat ini."Kalau yang naik gaji PNS golongan kecil masih wajar, karena untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga-harga. Tetapi kalau kalangan DPR, DPD maupun pejabat tinggi lainnya, secara moral tidak pantas dilakukan sekarang," kata pengamat ekonomi dari Indef, M. Fadhil Hasan, saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (14/12/2005).Rakyat saat ini sedang menghadapi berbagai kesulitan hidup akibat imbas dari kenaikan harga BBM. Selain itu, di sejumlah daerah masih dilanda bencana, terakhir adanya kelaparan di Yahukimo yang menewaskan 55 orang warganya."Secara moral kenaikan gaji yang diterima wakil rakyat maupun pejabat tinggi lainnnya termasuk presiden tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kenaikan ini di luar kepantasan," tambah Fadhil Hasan.Sebelumnya, Wasekjen DPR RI I Gusti Ayu Darsini mengatakan, kenaikan gaji para anggota DPR sebesar 15 persen dari gaji pokok. Selain itu, kenaikan tunjangan listrik dan telepon menjadi Rp 4,5 juta dari sebelumnya Rp 4 juta.Adapun gaji pokok anggota DPR tahun 2005 sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Di luar itu masih ada tunjangan, seperti tunjangan istri (10 persen gaji pokok), tunjangan anak (2 persen gaji pokok), tunjangan beras (Rp 30.000), tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan komunikasi intensif (Rp 4,1 juta), tunjangan kehormatan (Rp 3,72 juta), uang paket (Rp 2 juta), tunjangan listrik (Rp 2 juta), serta tunjangan telepon (Rp 2 juta).Di luar itu masih ada juga yang disebut dengan tunjangan operasional menemui konstituen. Tunjangan ini besarnya Rp 10 juta per bulan. "Total gaji yang diterima anggota DPR sekitar Rp 40 - 50 juta perbulan," kata Ayu Darsini. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads