Pemerintah memutuskan untuk memakamkan seluruh jenazah terkait Corona (COVID-19) dengan protap (prosuder tetap) yang ketat. Soalnya, ada kasus pejabat yang dimakamkan dengan prosedur reguler, tapi belakangan yang bersangkutan dinyatakan positif Corona.
Penjelasan protap ketat untuk jenazah terkait COVID-19 ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo. Mulanya, dia berbicara tentang keterbukaan data Corona. Kemudian menyinggung beberapa pihak yang meragukan penjelasan pemerintah lewat juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
"Dalam hal ini Pak Yurianto telah menjelaskan bahwa ada sejumlah kasus, sejumlah peristiwa, jenazah pasien COVID yang wafat dimakamkan dengan cara COVID. Karena belum dilakukan tes dan hasil tes belum keluar, maka seluruh pasien COVID itu tetap dimakamkan secara COVID," kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (20/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni menegaskan pemakaman dengan protap COVID-19 belum dihitung sebagai kasus positif yang terkonfirmasi. Ini karena terkadang ada hasil lab dari korban meninggal itu yang belum keluar.
"Artinya semua pasien dimakamkan secara COVID sampai akhirnya hasilnya keluar, baru bisa diputuskan jenazah itu statusnya COVID atau non-COVID," lanjut Doni.
Penghormatan Bagi Petugas Ambulans DKI yang Meninggal Saat Corona:
Selanjutnya, barulah dia mengungkit kasus seorang pejabat yang meninggal dunia yang dimakamkan dengan standar reguler. Padahal, hasil lab yang keluar selang beberapa hari kemudian menunjukkan pejabat yang meninggal dunia itu positif Corona.
"Ini mengacu terhadap beberapa peristiwa beberapa minggu yang lalu salah seorang pejabat kita ada yang wafat kemudian dimakamkan dengan standar reguler. Setelah beberapa hari ternyata ditemukan positif COVID," ucap Doni.
Doni menegaskan pemerintah telah mengantisipasi agar kejadian pemakaman pejabat itu tak terulang lagi. Semua jenazah bakal dimakamkan dengan protap Corona.
"Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien yang meninggal COVID maupun non-COVID salah dalam melakukan analisa, salah dalam mengambil keputusan, maka semua pasien-pasien meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien COVID dan setelah ada hasilnya, Kemenkes baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif," tegas Doni.