Fraksi PDS DPR Wajib Setor Uang Tunjangan Rp 10 Juta ke DPP
Rabu, 14 Des 2005 12:20 WIB
Jakarta - Uang tunjangan Rp 10 juta per bulan akhirnya mengucur ke kantong anggota DPR RI. Sebagian besar anggota memang bisa langsung menikmatinya, tapi tidak demikian dengan 13 anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS).Mereka diwajibkan menyetor uang yang cair pada 9 Desember itu ke kas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDS. Total dana yang disetorkan masing-masing anggota Rp 60 juta. Sebab pencairan dana itu dirapel sejak bulan Juli lalu.Hal itu diungkapkan anggota FPDS Jeffrey J Massie kepada detikcom di Jakarta, Rabu (14/12/2005). "Kita diminta uang itu diserahkan ke DPP. DPP nanti yang akan mengatur untuk diberikan kepada konsituen," ungkap Jeffrey yang mengaku baru tahu mendapat uang itu Selasa kemarin saat mengecek rekeningnya.Jeffrey mengaku belum tahu rencana DPP untuk apa uang sebesar Rp 780 juta tersebut nantinya. Fraksi, imbuhnya, menyerahkan sepenuhnya penyerahan uang itu kepada DPP asalkan benar-benar untuk kepentingan konstituen.
(umi/)