Ketua KPU Ungkap Isi Pertemuan dengan Tersangka Suap PAW Harun Masiku

Sidang Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Ketua KPU Ungkap Isi Pertemuan dengan Tersangka Suap PAW Harun Masiku

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 22:49 WIB
Ketua KPU Arief Budiman, Blak-blakan degnan detik.com, Kamis (25/4/2019)
Arief Budiman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan isi pertemuannya dengan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Arief mengatakan Harun Masiku meminta agar surat permohonan PDIP terkait PAW DPR agar dijalankan.

"Ya dia menyampaikan intinya sudah ada surat PDIP terkait putusan judicial review Mahkamah Agung mohon bisa dijalankan, saya sampaikan regulasinya itu saja," kata Arief melalui telekonferensi ketika menjadi saksi di sidang suap PAW anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2020).

Jaksa KPK kemudian mencecar Arief mengenai surat permohonan PDIP yang ditunjukkan Harun Masiku dalam pertemuan tersebut. Arief mengatakan surat yang ditunjukkan itu perihal permohonan suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain menunjukkan surat judicial review MA, apakah Harun juga menunjukkan surat PDIP yang diajukan ke KPU?" tanya jaksa.

"Seingat saya pembicaraan ada surat Putusan MA tapi dokumen apa tidak ingat betul, ada surat DPP mengenai putusan MA mohon dijalankan tapi apakah saya agak lupa dan tidak bisa memastikan tapi pembicaraan surat DPP dan judicial review MA," jawab Arief

ADVERTISEMENT

"Surat yang ditunjukkan Harun Masiku terkait permohonan yang saudara jelaskan an Nazaruddin Kiemas dan dialihkan ke Harun Masiku?" cecar jaksa dijawab 'betul' oleh Arief.

Arief mengaku dalam pertemuan itu Harun Masiku meminta surat putusan MA itu ditindaklanjuti oleh KPU. Namun, Arief mengaku tidak bisa mengakomodir permintaan Harun Masiku tersebut.

"Ya kebetulan tidak minta tolong yang maksa-maksa gitu, lebih kepada pemberitahuan mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi, ada surat PDIP, ada putusan judicial review MA mohon diperhatikan," ungkap Arief.

"Terhadap permintaan Harun itu apa tanggapan Saudara?" tanya jaksa.

"Saya jelaskan bahwa KPU sudah bersikap terkait permohonan tersebut dan karena bertentangan dengan perundangan," jawab Arief.

Diketahui, dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Ketua KPU Arief Budiman dan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyebut pertemuan itu membahas agar permohonan PDIP terkait PAW anggota DPR Harun Masiku bisa diakomodasi KPU.

"Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu, Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," kata jaksa Ronald di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/4).

Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads