Ketua KPU Arief Budiman mengakui pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Arief mengatakan dalam pertemuan itu Harun menunjukan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan judicial review dari PDI Perjuangan.
"Seingat saya Harun Masiku ke tempat saya untuk menunjukkan putusan MA, bukan yang fatwa jadi kemungkinan soal waktunya setelah putusan judicial review di MA tapi sebelum keluarnya fatwa karena yang dia tunjukkan ke saya hanya soal itu," ungkap Arief melalui telekonferensi ketika menjadi saksi di sidang kasus suap PAW anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2020).
Ia mengaku pertemuan itu dilakukan pada 2019. Arief mengatakan terbuka dengan siapa saja yang ingin melakukan pertemuan baik formal atau informal, termasuk Harun Masiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Harun Masiku saat itu datang dengan memberi tahu sekretaris pribadinya. Ia mengaku saat itu kebetulan ada di kantor sehingga bisa menemui Harun Masiku.
"Yang bersangkutan datang ke kantor melalui sekretaris saya, diberitahu ada yang mau bertemu saya persilakan saja dan itu juga terjadi ke siapapun juga di tempat kami. Banyak orang datang formal maupun informal, formal yang mengajukan permohonan dulu lalu dijadwalkan tapi ada juga para pihak yang hanya mengatakan kami datang kalau ada waktu diterima, kedatangan Harun Masiku informal jadi tidak ada dokumen-dokumen yang masuk secara resmi jadi pas saya masuk kemudian ditemui di tempat kerja saya," jelas Arief.
Arief mengaku tidak ingat dengan siapa Harun Masiku datang menemuinya. Ia hanya mengatakan pertemuan itu dilakukan di ruangannya.
"Ruangan saya terdiri dari 2 ruangan, ruang kerja dan ruang terima tamu dan ruang rapat, kalau rapat pleno tidak banyak, ini saya ketemu di ruang tamu yang terbuka itu," tuturnya.