Ketua KPU Akui Pernah Bertemu Tersangka Suap PAW DPR Harun Masiku

Sidang Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Ketua KPU Akui Pernah Bertemu Tersangka Suap PAW DPR Harun Masiku

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 22:01 WIB
Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU Arief Budiman mengakui pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Arief mengatakan dalam pertemuan itu Harun menunjukan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan judicial review dari PDI Perjuangan.

"Seingat saya Harun Masiku ke tempat saya untuk menunjukkan putusan MA, bukan yang fatwa jadi kemungkinan soal waktunya setelah putusan judicial review di MA tapi sebelum keluarnya fatwa karena yang dia tunjukkan ke saya hanya soal itu," ungkap Arief melalui telekonferensi ketika menjadi saksi di sidang kasus suap PAW anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2020).

Ia mengaku pertemuan itu dilakukan pada 2019. Arief mengatakan terbuka dengan siapa saja yang ingin melakukan pertemuan baik formal atau informal, termasuk Harun Masiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Harun Masiku saat itu datang dengan memberi tahu sekretaris pribadinya. Ia mengaku saat itu kebetulan ada di kantor sehingga bisa menemui Harun Masiku.

"Yang bersangkutan datang ke kantor melalui sekretaris saya, diberitahu ada yang mau bertemu saya persilakan saja dan itu juga terjadi ke siapapun juga di tempat kami. Banyak orang datang formal maupun informal, formal yang mengajukan permohonan dulu lalu dijadwalkan tapi ada juga para pihak yang hanya mengatakan kami datang kalau ada waktu diterima, kedatangan Harun Masiku informal jadi tidak ada dokumen-dokumen yang masuk secara resmi jadi pas saya masuk kemudian ditemui di tempat kerja saya," jelas Arief.

ADVERTISEMENT

Arief mengaku tidak ingat dengan siapa Harun Masiku datang menemuinya. Ia hanya mengatakan pertemuan itu dilakukan di ruangannya.

"Ruangan saya terdiri dari 2 ruangan, ruang kerja dan ruang terima tamu dan ruang rapat, kalau rapat pleno tidak banyak, ini saya ketemu di ruang tamu yang terbuka itu," tuturnya.

Diketahui, dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Ketua KPU Arief Budiman dan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyebut pertemuan itu membahas agar permohonan PDIP terkait PAW anggota DPR Harun Masiku bisa diakomodasi KPU.

"Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu, Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," kata jaksa Ronald di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/4).

Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads