Peraturan Wali Kota (Perwakot) Pekanbaru tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ramai dibahas karena terdapat aturan soal moda transportasi kereta api. Padahal, tak ada kereta api di Pekanbaru.
Dilihat detikcom, Senin (20/4/2020),Perwakot Nomor 74 Tahun 2020 tentang PSBB mengatur soal pengoperasian kereta api, bandara dan pelabuhan sungai. Aturan itu terdapat di pasal 18 ayat (1) huruf C butir 12 yang isinya:
Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/Polri, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kereta api sendiri tidak lagi digunakan sebagai alat transportasi di Pekanbaru sejak Jepang angkat kaki dari Indonesia. Saat masa jaman penjajahan Jepang, kereta api digunakan mengangkut batu bara dari Sumatera Barat ke Riau.
Namun, jalur kereta api itu tak lagi dipakai. Hingga kini, kereta api belum lagi digunakan di Pekanbaru.
Kabag Humas Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman, mengatakan keberadaan kereta api dalam aturan tersebut bersifat umum. Dia mengatakan pasal tersebut muncul untuk mengantisipasi jika tiba-tiba kereta api beroperasi di Pekanbaru.
"Karena soal transportasi inikan sifatnya umum, jadi tidak masalah untuk dikutip. Inikan kalau jaga-jaga ternyata kita membutuhkan transportasi kereta api tidak membuat peraturan lagi, karena semuanya sudah diatur," kata Irba.
Dia mengatakan aturan tersebut tidak copy paste dari aturan PSBB di wilayah lain. Menurutnya, jika nama kecamatan di Jakarta masuk dalam aturan di Pekanbaru, barulah nama copy paste.
"Yang copy paste itu, kalau nama kecamatan di Jakarta masuk ke Perwakot kita, itu baru copy paste," kata Irba.
Sudah kita konsultasikan kok, nggak ada masalah dimasukkan pengaturan transportasi kereta api," sambungnya.
(cha/haf)