Ketua dan Komisioner KPU Jadi Saksi di Sidang Penyuap Wahyu Setiawan

Ketua dan Komisioner KPU Jadi Saksi di Sidang Penyuap Wahyu Setiawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 10:11 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Ilman Nafian/detikcom)
Ketua KPU Arief Budiman (Ilman Nafi'an/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengelar sidang pemeriksaan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Saeful Bahri. Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari bakal menjadi saksi dalam sidang tersebut.

"Sidang Saeful Bahri, agenda pemeriksaan saksi: Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, dan Kelly dari KPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Ali mengatakan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta melalui telekonferensi. Ali menyebut hakim, jaksa, dan penasihat hukum tetap di Pengadilan Tipikor, sedangkan saksi dan terdakwa telekonferensi dari tempat lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang Saeful video conference di PN Tipikor Jakarta Pusat. JPU, PH dan hakim ada di PN (Pengadilan Tipikor) Jakarta," sebutnya.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.

(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads