Mabes Polri Belum Tahan Komjen Suyitno Landung

Mabes Polri Belum Tahan Komjen Suyitno Landung

- detikNews
Rabu, 14 Des 2005 10:21 WIB
Jakarta - Komjen Suyitno Landung masih bisa bernafas lega. Dia belum akan ditahan Mabes Polri meski statusnya kini adalah tersangka."Artikulasi penahanan terhadap dia masih prematur. Kami masih membutuhkan keterangan-keterangan yang mendukung," ungkap Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko kepada detikcom, Rabu (14/12/2005) pukul 10.00 WIB.Pada Selasa kemarin, Suyitno yang juga mantan Kabareskrim Mabes Polri itu diperiksa selama 10 jam. Dia ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam menyidik kasus LC Fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru dengan terpidana Adrian Waworuntu.Menurut Bambang, ketentuan penahanan itu merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penetapan penahanan pun tidak mudah karena harus melalui proses yang rumit. "Proses pemeriksaan dari satu tersangka membutuhkan proses dan barang bukti yang sophisticated," tambah Bambang. Namun Bambang menolak mengungkap barang bukti apa yang dapat mengarah pada penetapan penahanan terhadap Suyitno.Sebagai informasi, sebanyak 16 penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri diduga menerima suap ketika menangani kasus BNI ini. Dua tersangka sebelumnya, penyidik Direktorat II, Kombes Pol Irman Santosa dan mantan Direktur II, Brigjen Pol Samuel Ismoko telah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. (wiq/)


Berita Terkait