Penerapan perdana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah di depan mata. Warga pun diminta mematuhi bentuk-bentuk larangan saat PSBB lantaran bisa dijerat pidana jika membandel.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, seluruh stakeholder bakal mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Sosial saat PSBB nanti. Dia pun meminta agar warga cermat memahami hal-hal yang dilarang saat PSBB sehingga tujuan untuk memutus mata rantai Corona dapat dimaksimalkan.
"Saya mengacunya tetap ke Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan bahwa dilarang itu untuk pembatasan sosial, contoh unjuk rasa, perkawinan, terus keramaian yang lain itu dibatasi," ujar Yudhiawan Wibisono saat dihubungi detikcom, Senin (20/4/2020).
"Terus kemudian yang kedua pembatasan kegiatan keagamaan, salat-salat berjamaah sudah tidak boleh lagi, ke gereja tidak boleh lagi. Kita koordinasi ke MUI, NU, Muhammadiyah," sambungnya.
![]() |
Selain itu, kata Yudhiawan, pembatasan moda transportasi dengan mode tertentu juga akan diterapkan di Makassar. Ada ketentuan soal jumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat.
"Misal tidak boleh berboncengan, terus kemudian mobilnya misalnya sedan maksimal 3, kalau mobil minibus maksimal 4," katanya.
"Terus ada lagi pembatasan apa yang boleh apa yang tidak boleh, contoh restoran boleh tapi tidak makan di situ (take away order alias dibawa pulang ke rumah)," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Minta Semua Pihak Jamin Kelancaran Arus Logistik Selama PSBB:
Saat ditanya fokus polisi saat PSBB nanti, Yudhiawan mengatakan pihaknya bakal fokus mengawasi, memperketat izin orang-orang yang akan masuk ke Makassar. Lalu untuk warga Makassar, setiap mereka yang keluar rumah dan ditemukan di tempat umum akan diperiksa oleh polisi.
"Contoh ini, dia masuk ke dalam kota semua harus diperiksa. Terus tidak boleh keluar rumah. Contoh keluar rumah tujuannya mau ke mana itu harus dicek, kalau ketemu kita tanya," ujar Yudhiawan.
Untuk memudahkan tugas pengawasan terhadap warga tersebut, Yudhiawan menyebut telah disiapkan pos-pos penjagaan polisi di sejumlah titik yang berpotensi terjadi keramaian. Dia pun mengingatkan warga tak membandel sebab ada ancaman pidana yang mengintai dan akan ditegakkan demi keselamatan orang banyak di masa pandemi Corona.
"Kerumunan tidak boleh, itu sudah ada sanksi pidana. Iya akan ada pos-pos penjagaan di tempat umum supaya masyarakat lebih mudah terpantau. Kalau masih membandel yah kita beri sanksi. Itu kan ada penjara itu di Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Sosial, (ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta)," pungkas Yudhiawan.