Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Cakung, Jakarta Timur ditangkap oleh Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur. Para pelaku diketahui merampas handphone korban bernama Syaylendra (18) dengan menakut-nakuti menggunakan celurit.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Tipar, Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (19/4/2020) pukul 03.03 WIB. Korban bersama temannya tengah berjalan kaki tiba-tiba dihampiri kedua pelaku yakni WDF (17) dan MSA (18).
"Tiba-tiba ada serombongan sepeda motor menghampiri korban langsung merampas handphone korban, selanjutnya pelaku mendorong korban hingga tersungkur jatuh," kata Kasat Reskrim Polres Jaktim, AKBP Heri Purnomo dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengatakan salah satu teman korban saat itu berhasil melarikan diri. Korban yang tak bisa melarikan diri kemudian ditodong celurit oleh pelaku yang sambil melarikan diri.
"Atas laporan tersebut kemudian team Rajawali melakukan pengejaran terhadap pelaku dan di Klender kedua pelaku dapat diamankan berikut dengan barang bukti clurit sehingga dilakukan tindakan tegas," katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebilah celurit dan handphone hasil rampasan. Sementara para pelaku seusai ditembak langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diberikan pengobatan.
(fas/lir)