PT Jasa Marga mengatakan masih banyak kendaraan yang melanggar ketentuan aturan berkendara dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Total ada 1.549 kendaraan yang melanggar ketentuan berkendara di masa PSBB.
"Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan, atau sebanyak 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru dalam keterangan, Minggu (19/4/2020).
Heru mengatakan razia kendaraan selama PSBB di Jakarta itu dilakukan dari 10-18 April 2020. Razia dilakukan di tiga checkpoint di ruas jalan tol yakni Gerbang Tol (GT) Tomang, Jalan Tol Dalam Kota; GT Kapuk, Jalan Tol Sedyatmo; dan GT Cikunir 2, Jalan Tol JORR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Ia menyebut semakin hari angka pelanggaran ketentuan PSBB menunjukan peningkatan.
"Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/4), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya (11/04) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Pada hari kesembilan (18/04), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68%) yang melanggar," sebut Heru.
Heru menjelaskan jenis kendaraan yang banyak melanggar adalah jensi kendaraan kecil sebanya 44% dan truk sebanyak 40%. Menurutnya, jenis pelanggaran paling banyak yakni tidak mengenakan masker dan penumpang melebihi ketentuan.
"Jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%)," ujarnya.
Heru mengatakan PT Jasa Marga akan aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus COVID-19 di setiap ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga Group. Selain itu, PT Jasa Marga mengimbau pengendara yang masih menggunakan jalan tol di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan aturan berkendara selama masa PSBB.
(ibh/zap)