Satpol PP menertibkan sejumlah pengamen saat melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam prosesnya, ada gitar pengamen yang dihancurkan oleh petugas.
Salah satu lokasi penertiban, yakni di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan hingga ke area Simpang Lima, Makassar, pada Sabtu (18/4/2020). Saat itulah petugas menghancurkan gitar milik seorang pengamen yang ditemukan mengamen di area Simpang Lima.
"Ya memang, harus dimusnahkan," ujar Kasatpol PP Makassar Imam Hud kepada wartawan, Minggu (19/4). Dia membenarkan penindakan anggotanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan pada awalnya pihaknya memang melakukan sosialisasi PSBB. Namun, karena anggotanya menemukan pengamen di jalanan, dilakukan penertiban lantaran pengamen ini disebut telah diberikan teguran hingga puluhan kali.
"Jadi ndag ada hubungannya dengan PSBB itu. Memang semua gitar pengamen yang melanggar itu gitarnya disita dihancurkan dan dimusnahkan karena dia sudah ditegur beberapa kali," kata Imam.
Dia mengatakan penindakan anggotanya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar. Penindakan ini dilakukan lantaran tak ada efek jera bagi pengamen jika hanya modal teguran.
"Jadi memang kadang-kadang, ya, ndag apa-apa lah, memang di satu sisi seperti itu (dianggap tak manusiawi). Tapi kalau kami di Satpol PP itu memang setiap kami razia kita hancurkan kalau kita dapat. Karena pengamen itu sudah meresahkan," sebut Imam.
"Kita tidak larang kamu mengamen, kita kan berikan tempat di mana dia bisa mengamen. Buka Perdanya tentang Dinas Sosial, pengamen kan tidak bisa mengemis di jalanan," imbuhnya.
Di satu sisi, kata Imam, tidak sedikit pengamen yang kerap meresahkan masyarakat. Alhasil, pihaknya memang perlu memberi tindakan.
"Kan beberapa kali media angkat itu mengenai anjal yang meresahkan masyarakat yang kecenderungannya juga sudah melakukan tindakan kriminal, tidak ada juga dampaknya toh," tutur Imam.
(zak/zak)