Pemprov Jelaskan Soal Bagi Sembako yang Bikin Gubernur Gorontalo Dipolisikan

Pemprov Jelaskan Soal Bagi Sembako yang Bikin Gubernur Gorontalo Dipolisikan

Ajis Khalid - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 22:46 WIB
Antrean warga saat bagi-bagi sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, 7 April 2020.
Foto: Antrean warga saat bagi-bagi sembako di rumah dinas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, 7 April 2020. (Istimewa)
Gorontalo -

Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dahlan Pido, menyatakan pembagian sembako oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di masa pandemi virus Corona bukan pelanggaran pidana. Bagi-bagi sembako itu disebut Dahlan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan adanya penurunan pendapatan dari masyarakat.

"Di Gorontalo sendiri dilakukan oleh Gubernur Rusli Habibie, yang pembagikan sembako untuk para tukang bentor, hal itu dilakukan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan pengemudi bentor atas penurunan pendapatan akibat wabah virus Corona," kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).

"Pembagian sembako kepada rakyat Gorontalo karena itu uang rakyat, bukan uang pribadi Gubernur, sehingga uang itu harus dikembalikan dalam bentuk sembako, ucap Gubernur Rusli disela-sela pembagian sembako gratis untuk masyarakat, pada hari Selasa tanggal 7 April 2020," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahlan mengatakan laporan ke Kepolisian yang terkait pelanggaran adanya pembagian sembako prematur dan tidak masuk akal. Apalagi, menurutnya, Gorontalo belum melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dahlan menjelaskan pembagian sembako graris itu merupakan intruksi Presiden atas sikap pemerintah menghadapi masalah ekonomi di tengah wabah virus Corona. Di Gorontalo sendiri, para tukang bentor kehilangan penumpang yang menjadi sumber pendapatan akibat pemerintah meliburkan pelajar dan pegawai negeri.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan dalam Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 diatur bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau yang menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ataudenda Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah). Serta setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 9 ayat 1).

Untuk melaksanakan karantina tersebut, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018, yakni setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Sedangkan pada Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan, pemerintah pusat bertanggungjawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina berlangsung, dan harus melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan oleh warga ke polisi. Rusli Habibie dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kekerantinaan Kesehatan karena membuat kerumunan saat membagi-bagikan sembako di rumah dinasnya.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Pelapor tercatat atas nama Alyun Hasan Hippy.

"Kami menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19. Kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan," ujar pengacara Alyun, Duke Arie, Sabtu (18/4).

Halaman 2 dari 2
(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads