Nazar Hadapi Pembacaan Vonis

Sidang Korupsi KPU

Nazar Hadapi Pembacaan Vonis

- detikNews
Rabu, 14 Des 2005 07:41 WIB
Jakarta - Nasib Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin bakal segera ditentukan. Hari ini, Rabu (14/12/2005), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan mengetukkan palu sebagai tanda bersalah atau tidaknya Nazar dalam kasus korupsi di KPU.Sidang pembacaan vonis atas Nazaruddin akan digelar di Pengadilan Tipikor di Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon.Konfirmasi akan digelarnya sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Nazaruddin ini diperoleh detikcom dari salah seorang jaksa penuntut umum (KPU), Wisnu Baroto. "Ya, benar (hari ini digelar sidang pembacaan vonis terhadap Nazaruddin)," katanya singkat.Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Nazaruddin Sjamsuddin delapan tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Nazar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan kesatu primer. Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.Terdakwa juga melanggar pasal 11 UU No31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua primer. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Nazar untuk membayar denda sebesar Rp 450 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 14,1 miliar yang ditanggung renteng dengan terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Bila Nazaruddin tidak dapat membayar uang ganti rugi itu, pidana penjara akan ditambah selama empat tahun. (gtp/)


Berita Terkait