Polres Tanjung Balai Karimun, TNI, dan Satpol PP hari ini melaksanakan razia besar-besaran terhadap pengendara dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak menggunakan masker dihukum push up.
"Razia masker ini akan terus gencar digelar pada setiap titik rawan keramaian, seperti pelabuhan feri internasional, pelabuhan feri domestik antarpulau, dan pengendara di jalan raya, bahkan pejalan kaki wajib ditertibkan, wajib menggunakan masker," kata Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Yos Guntur, Sabtu (18/4/2020).
Yos Guntur menambahkan ada ratusan pemotor yang terjaring razia di depan Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun, hari ini. Mereka lalu dihukum push up.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 100 pemotor yang terjaring razia tidak menggunakan masker dan diberi sanksi push up dan membaca surat edaran Gubernur Kepri sekeras-kerasnya," ujarnya.
Setelah itu, warga diberi masker secara gratis. Sementara itu, razia untuk penumpang kapal feri dilaksanakan di depan pintu masuk keberangkatan dan pintu keluar.
Razia masker ini diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19 di Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Berdasarkan data sementara, untuk pasien positif Corona di Kepri menjadi 43 kasus. Gubernur Kepri sudah mengajukan ke Pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatas sosial berskala besar(PSBB), namun belum ada petunjuk dari Menteri Kesehatan RI.
Tak Pakai Masker di Tanjung Balai Karimun Dihukum Push-Up: