Diduga Hina Bupati di Facebook, Pria di Barru Sulsel Ditangkap

Diduga Hina Bupati di Facebook, Pria di Barru Sulsel Ditangkap

Hasrul Nawir - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 12:04 WIB
Borgol penjahat
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Barru -

Seorang pria, MG (50), ditangkap polisi atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech terhadap Bupati Barru. MG menulis komentar itu di salah satu posting-an grup Facebook.

Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah mengatakan MG ditangkap pada Jumat (17/4) pukul 23.30 Wita. Penangkapan MG berdasarkan monitoring di media sosial.

"Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di social media Facebook, kemudian ditemukan adanya komentar salah satu pengguna Facebook dengan nama akun pelaku yang dengan sengaja menulis pada kolom komentar pada posting-an akun FB yang di-share melalui grup Facebook Pilkada Bupati Barru 2020, atas dasar tersebut tim langsung mengamankan pelaku," kata Welly, Sabtu (18/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Welly menjelaskan pelaku menulis kalimat bernada hasutan dan ujaran kebencian dalam kolom komentar itu.

"Kata-katanya 'Itu namax bupati kurang beretika,,, tdk pantas lagi dijadikan pemimpin! Pemimpin kurg ajar,'" kata Welly menirukan komentar netizen itu.

ADVERTISEMENT

Pelaku dan barang bukti ponsel telah diamankan di Polres Barru guna penyelidikan lebih lanjut. Welly mengimbau warga untuk bijak di media sosial.

"Hati-hati dan bijaklah dalam bermedia sosial, karena setiap perbuatan akan ada implikasi hukumnya," pesan Welly.

Saluran Penyebaran Tertinggi Hoax COVID-19 Melalui Facebook:

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads