Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan oleh warga ke polisi. Rusli Habibie dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kekerantinaan Kesehatan karena membuat kerumunan saat membagi-bagikan sembako di rumah dinasnya.
Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Pelapor tercatat atas nama Alyun Hasan Hippy.
Pengacara Alyun, Duke Arie, mengatakan Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19. Kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan," ujar Duke Arie, Sabtu (18/4/2020).
Duke Arie mengatakan bagi-bagi sembako hingga membuat kerumunan itu terjadi pada 7 April 2020. Jalanan pun macet hingga ditutup akibatnya.
"Ramai banget, sampai macet itu, ditutup itu," katanya.
Dia ikut mendampingi kliennya saat membuat laporan di Polda Gorontalo. Selain soal kerumunan, pelapor mempersoalkan karantina peserta Ijtima Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan, yang dinilai tidak layak.
"Kedua, karena melakukan isolasi atau karantina terhadap jemaah tablig pertemuan di Gowa dengan tidak layak," ujarnya.
Tonton juga video Universitas Gorontalo Siapkan Hotel Untuk Paramedis Corona: