Selama lima hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, jumlah pelanggaran mencapai 12.606. Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan masker.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 12.606 kasus pelanggaran itu terangkum sejak Senin, 13 April, hingga Jumat, 17 April. Para pelanggar tersebut diberi surat teguran oleh pihak kepolisian.
"Total selama lima hari ada 12.606 pelanggaran teguran. Untuk hari Jumat, 17 April, jumlah pelanggaran teguran 3.990," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).
Sambodo mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan masker. Tercatat ada 7.631 kasus pengendara yang tidak menggunakan masker.
Dalam masa PSBB ini, polisi mengkategorikan pelanggaran menjadi 8 jenis, yakni ojek online (ojol) berpenumpang, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen. Kemudian juga jarak penumpang dan jam operasional bagi kendaraan umum.
Sementara itu, pelanggaran berikutnya adalah jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan sebanyak 2.607 kasus. Selanjutnya, sepeda motor yang berboncengan tidak satu KTP mencapai 896 kasus dan yang tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara berjumlah 722 pelanggaran teguran.
"Untuk ojol yang berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran," ucapnya.
Sambodo mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di PSBB. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk memutus rantai penularan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggar PSBB di Jakarta Menurun:
(mei/mei)