SE itu bernomor 800/10/BKPP.2. SE tersebut mulai berlaku pada 20 April sampai 2 Juni 2020.
"SE ini diterbitkan dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu", kata Helmi, Jumat (17/4/2020).
Selain itu, Helmi mengatakan perlu dilakukan pembatasan pelayanan tatap muka secara langsung dan menjaga jarak aman dalam komunikasi antarindividu serta penyesuaian dalam menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah bagi ASN dan PTT.
Untuk menunjang pelaksanaan physical distancing, lanjutnya, dipandang perlu memperpanjang berlakunya SE Wali Kota Bengkulu tersebut tanggal 27 Maret 2020. Sementara itu, terkait larangan mudik bagi ASN dan PTT untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran virus Corona yang disebabkan oleh mobilitas warga.
"Maka ASN dan PTT dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik Lebaran selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Helmi.
Jika ada yang terpaksa bepergian ke luar daerah, ASN dan PTT akan mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. ASN dan PTT juga diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya keadaan darurat kesehatan masyarakat.
Namun, cuti bagi ASN dan PTT dapat diberikan dengan alasan cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting. (idh/idh)