Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat mewaspadai adanya penipuan dengan modus penggalangan donasi untuk penanganan wabah virus Corona (COVID-19). Dalam kasus ini, pelaku mencatut nama Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Harmensyah.
"Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan modus permintaan bantuan donasi terkait COVID-19," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Dugaan penipuan ini diketahui setelah BNPB menerima laporan dari salah satu staf Hubungan Masyarakat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa ada yang meminta permohonan donasi untuk COVID-19. Permohonan donasi ini dikirim pelaku melalui pesan singkat di nomor +62 815-6395-3966, +62 813-8522-8818, dan +62 815-6395-3966 serta mengatasnamakan Sestama BNPB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus tersebut saat ini telah dilaporkan dan diterima oleh Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia," katanya.
Terkait hal ini, Harmensyah juga menegaskan nomor terbut bukan miliknya dan dia tidak pernah mengirimkan pesan tersebut.
Lebih lanjut, Agus Wibowo menyampaikan bahwa BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hanya menerima jenis bantuan dana hibah bantuan kemanusiaan luar negeri dan dalam negeri untuk penanganan bencana non-alam COVID-19. Bantuan berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.
Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN. Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 - 01 - 004314 - 30 - 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID - 19 DN.
Sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas atas dana yang masuk, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat. Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
"Oleh sebab itu, masyarakat diminta agar lebih waspada terhadap berbagai jenis penipuan dengan modus meminta bantuan yang mengatasnamakan BNPB atau Gugus Tugas," tandasnya.