Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Tangerang Selatan (PSBB) akan dimulai besok. PSBB di Tangsel berlaku hingga 1 Mei dan dapat diperpanjang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Nomor 338/Kep.121-Huk/2020. Surat keputusan itu ditandatangani langsung Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
"Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2020," demikian tertulis dalam Surat Keputusan itu sebagaimana disampaikan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Jumat (18/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa PSBB itu berbeda dengan keputusan Gubernur Banten yang menetapkan masa PSBB di Tangerang Raya hingga 3 Mei. Meski begitu, Pemkot Tangerang Selatan mengatakan masa PSBB tersebut bisa saja diperpanjang.
"Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Kota Tangerang Selatan," lanjut Pemkot Tangsel.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya berlaku dari Sabtu, 18 April, hingga Minggu, 3 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 memutuskan bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya diterapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pemda di Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup sehat dan bersih ke masyarakat.
"PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-10," demikian tertulis dalam diktum ketiga.
Tonton juga video Pahami Aturan Berkendara Saat PSBB Lewat Video Ini:
(abw/zlf)