Mursalim (47), pemilik biro perjalanan (travel) bodong di Makassar, berhasil menipu aparatur sipil negeri (ASN) di beberapa satuan dinas di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mursalim akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pangkep.
Kasus ini berawal saat 39 orang ASN dari berbagai dinas hendak melakukan studi banding ke Bandung dan Bali. Melalui salah seorang ASN, travel milik tersangka dipilih untuk mengurus perjalanan itu dengan alasan lebih murah.
Namun, sampai pada waktu pemberangkatan, pihak travel membatalkan jadwal sepihak dengan alasan dana tidak cukup. Pihak dinas lalu meminta pengembalian uang, hanya saja tersangka justru malah menghilang, hingga korban melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini memang menjanjikan paket perjalanan murah ke dinas-dinas itu termasuk dengan fasilitas hotel yang mewah. Tapi setelah korban transfer panjar sebesar Rp 45 juta, tersangka malah membatalkan dan menghilang saat ditagih mengembalikan uang," kata Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, Jumat (17/04/2020).
![]() |
Ibrahim menyebut ada lima dinas yang telah menyerahkan uang panjar ke tersangka dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga 30 juta. Mereka tidak curiga, karena salah seorang ASN di Pangkep, sudah pernah menggunakan jasa travel itu.
"Jadi sudah ada lima dinas yang mentransfer uang ke tersangka. Beda-beda semua nilainya. Penyidik juga tidak menemukan dokumen apa pun yang menyatakan jika travel milik tersangka itu, benar-benar ada. Jadi memang bodong," sebutnya.
Dari keterangan tersangka, uang yang didapatkan dari sejumlah dinas itu dipergunakan untuk membiayai perjalanan lain. Polisi pun menduga jika ada korban lain yang juga tertipu dengan iming-iming tersangka.
"Kemungkinan ada korban lain, karena modus pelaku menjalankan travel bodongnya ini dengan cara gali lubang tutup lubang. Tapi kami fokus dulu untuk yang di Pengkep ini. Nanti kita tunggu laporan di daerah lain," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong.
Saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkep. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(jbr/jbr)