Jakarta -
Jaksa KPK mengungkapkan adanya percakapan antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan terdakwa Saeful Bahri membahas 'DP penghijauan' Rp 600 juta. KPK mengatakan akan mengkonfirmasi perihal percakapan itu ke Saeful.
"Setiap keterangan saksi yang ada, termasuk keterangan saksi Hasto Kristiyanto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentu akan mengkonfirmasi kembali dengan saksi-saksi berikutnya dan termasuk pula nantinya dengan keterangan terdakwa Saeful," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Ali mengaku setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dicatat oleh jaksa KPK. Sebab, Ali mengatakan fakta sidang itu akan dijadikan pertimbangan jaksa untuk menyusun tuntutan serta pembuktian perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta-fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan dan akan dilakukan analisa mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain serta dengan alat bukti lainnya," ujarnya.
Meski demikian, Ali menyebut KPK belum berandai-andai soal percakapan antara Hasto dengan Saeful itu apakah bagian dari perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atau bukan. Ali mengaku KPK masih menunggu pengakuan dari Saeful di persidangan.
"Terdakwa nanti akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa, kita ikuti fakta-faktanya," sebutnya.
Perihal percakapan antara Hasto dan Saeful soal 'DP penghijauan' Rp 600 juta itu terungkap dalam sidang lanjutkan kasus suap PAW DPR RI. Dalam sidang itu, Hasto diperiksa sebagai saksi, sedangkan Saeful duduk sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hasto Kristiyanto yang menyebutkan ada percakapan soal uang dengan Saeful. Hasto menyebut percakapan itu perihal permintaan uang terkait program penghijauan di lingkungan kantor-kantor PDIP.
"Ini ada di BAP, apakah Saudara pernah berkomunikasi via WA dengan terdakwa 16 Desember 2019 ada kata-kata dari Saudara 'tadi ada 600 yang 200 dipakai untuk DP penghijauan dulu', benar tidak?," tanya jaksa Takdir ke Hasto yang diperiksa sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).
"Benar sekali karena saat itu Saeful datang ke saya dan partai merencanakan ultah partai pada 10 Januari 2020, di mana tanggal 10 Januari bertepatan dengan hari menanam pohon sedunia, partai merencanakan penghijauan serentak, gerakan mencintai bumi termasuk kami juga keluarkan instruksi secara resmi kepada seluruh jajaran partai untuk menjalankan penghijauan di kantor-kantor partai," ungkap Hasto.
"Di kantor pusat kami bangun banyak vertical garden dan saya merencanakan anggaran Rp 600 juta untuk penghijauan di kantor partai, kami buat 5 vertical garden," lanjut Hasto.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini