Jakarta -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau dokter dan tenaga medis tidak membuka praktik rutin kecuali dalam keadaan darurat. Imbauan tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus Corona (COVID-19).
"Mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergency. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor YR.03.03/III/III8/2020. Surat tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.
Kemenkes mengimbau rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan yang membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19. Selain itu, RS yang melayani pasien COVID-19 melengkapi tenaga medis dengan alat pelindung diri (APD).
"Adanya Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit," kata Bambang.
Bunyi imbauan tersebut adalah:
1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.
3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini